Ada 7 Bank Gagal, LPS Pastikan Industri Perbankan Tetap Aman
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengonfirmasi pengakuannya yang mengatakan ada 7 bank yang tidak berhasil selama saat wabah Covid-19.
Sepanjang masa Januari s/d Oktober 2020, ada 6 (6) BPR yang ditarik izin upayanya oleh OJK. Seterusnya, LPS lakukan penjaminan simpanan serta likuidasi pada 6 BPR yang ditarik izin upayanya itu.
bandar lotere online terbesar memahami situs bermain togel online "Di tahun 2020 atau pada saat wabah ini, tidak ada Bank Umum yang diatasi LPS," katanya Sekretaris Instansi LPS, Muhamad Yusron, dalam tayangan persnya, Kamis (29/10/2020).
Ia menjelaskan, jumlah BPR yang diatasi LPS tahun 2020 hampir serupa dalam jumlah BPR yang diatasi LPS untuk beberapa tahun awalnya serta masih juga dalam trend yang lumrah dan tidak mencelakakan metode perbankan.
"Proses likuidasi yang dikerjakan LPS pada 6 BPR itu tidak memengaruhi situasi industri perbankan keseluruhannya," terang ia.
Sesaat, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menerangkan jika situasi perbankan masih konstan yang diperlihatkan oleh situasi pendanaan serta likuiditas yang ideal dan profile resiko yang terbangun. Desakan untuk perbankan selama saat wabah ini masih bisa dikontrol secara baik hingga tidak mencelakakan metode perbankan.
Awalnya, Ketua Dewan Komisioner Instansi Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menulis sampai selama ini telah ada sekitar 6-7 bank yang alami tidak berhasil bayar. Di mana, beberapa bank itu adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Ini belum untuk tingkat yang mencelakakan sebab tiap tahun kami terima 6-7 bank BPR yang perlu kami bereskan jadi dari sana meskipun ada yang tidak berhasil tetapi ini masih juga dalam batasan normal," ucapnya dalam pertemuan jurnalis, Selasa (27/10).
Walau demikian, LPS tetap akan waspada serta menyiapkan diri bila nanti memang benar ada bank yang tidak berhasil kembali lagi. Tetapi, ia mengutamakan trend situasi sampai sekarang ini belum berbeda dari situasi tahun kemarin.
"Bisa saya tegaskan di sini ternnya belum berbeda dari tahun kemarin. Jadi desakan di metode finasial bertambah tetapi belum ke tingkat yang begitu mencelakakan atau tidak bisa dikendlaikan," keras Purbaya.
Pada umumnya, ia mengutarakan jika Dana Faksi Ke-3 (DPK) di semua bank mulai kembali lagi lebih baik, terutamanya di beberapa bank kecil atau Bank Umum Kategorisasi Usaha I (BUKU I) yang modal pokoknya kurang dari Rp1 triliun.
"Hingga waktu saat ini Bank BUKU I juga situasiya dari segi DPK telah sedikit baik dari situasi awalnya tahun, berarti imbas negatif dari desakan likuiditas mereka atau DPK mereka sebab COVID-19 bisa disebut telah raib," katanya.